Sanksi dan Tata Tertib
SANKSI DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS SARI MUTIARA
PERATURAN DIRUANG PERPUSTAKAAN
- Menunjukkan kartu anggota perpustakaan, yaitu Kartu Tanda Mahasiswa .
- Setiap pengunjung harus mengisi buku tamu.
- Menitipkan tas/barang lainnya ditempat penitipan barang.
- Jumlah buku yang dipinjam maksimal 2 (dua) buku.
- Lama masa peminjaman 7 (tujuh ) hari.
- Perpanjangan masa peminjaman maksimal 2 ( dua) kali. Apabila peminjam terlambat mengembalikan buku, akan didenda sebesar Rp. 500/hari/buku.
- Buku yang hilang harus diganti dengan buku yang sama atau yang nilainya setara dengan harga buku yang hilang.
- Dilarang membawa makanan/minuman ke perpustakaan.
- Dilarang mengeluarkan suara yang dapat mengganggu ketentraman orang lain.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Hak anggota :
- Meminjam buku.
- Memperpanjang masa pinjaman maksima 2 (dua) kali apabila tidak ada orang lain yang memesan buku tersebut.
- Memesan buku yang sedang dipinjam orang lain.
- Meminta dan memperoleh pelayanan jasa informasi untuk memperoleh literature di luar perpustakaan.
- Menggunakan fasilitas ruang baca dan membaca koleksi yang ada.
2. Kewajiban Anggota
- Mengembalikan buku tepat pada waktunya.
- Menjaga dan memelihara bahan pustaka dan sarana perpustakaan.
- Melaporkan kepada petugas jika ada kerusakan/kejanggalam dari bahan pustaka yang akan dipinjam sebelum dibawa keluar ruang perpustakaan.
- Tidak mengganggu orang lain/bicara keras-keras.
- Berlaku sopan dan tertib selama diperpustakaan Mematuhi segala peraturan yang berlaku di perpustakaan.
- Bagi mahasiswa/I yang telah mengakhiri studinya, sebelum diwisuda wajib
- Menyerahkan skripsinya yang sudah di jilid 1 (satu) eksamplar dan dalam bentuk CD ke Perpustakaan .
- Menyerahkan sumbangan 1 (satu) buku ke perpustakaan.
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Pelanggaran
Mahasiswa/I, staf pengajar dan pegawai diperlakukan sama dalam hal pelanggaran dan sanksi. Anggota perpustakaan dinyatakan melanggar peraturan apabila :
- Tidak mengembalikan buku tepat pada waktu yang telah ditentukan.
- Membawa buku keluar ruangan perpustakaan tanpa prosedur yang benar.
- Merusak buku atau peralatan perpustakaan.
- Melanggar tata tertib perpustakaan.
- Membuat keributan di perpustakaan.
2. Sanksi
- Harus membayar denda sebesar Rp. 500,-/hari untuk satu buku, apabaila terlambat mengembalikan bahan pustaka yang dipinjam.
- Peminjam yang menghilangkan bahan pustaka, harus mengganti dengan buku yang sama atau yang setara harganya dengan buku yang hilang.
- Apaila membawa buku atau bahan pustaka lainnya ke luar ruangan perpustakaan tanpa prosedur yang syah, dapat dikenakan sanksi mengganti 5 kali lipat buku yang diambil.
- Pelanggaran terhadap tata tertib perpustakaan dapat dikenakan sanksi :
- Membayar denda, bila terlambat mengembalikan buku.
- Mengganti 5 kali lipat buku yang diambil tanpa prosedur yang sah/dicuri.
- Skorsing atas pertimbangan Direktur Akademik.
- Pemecatan atas pertimbangan Koordinator Pendidikan.