SANKSI DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS SARI MUTIARA

PERATURAN DIRUANG PERPUSTAKAAN 

  • Menunjukkan kartu anggota perpustakaan, yaitu Kartu Tanda Mahasiswa .
  • Setiap pengunjung harus mengisi buku tamu.
  • Menitipkan tas/barang lainnya ditempat penitipan barang.
  • Jumlah buku yang dipinjam maksimal 2 (dua) buku.
  • Lama masa peminjaman 7 (tujuh ) hari.
  • Perpanjangan masa peminjaman maksimal 2 ( dua) kali. Apabila peminjam terlambat mengembalikan buku, akan didenda sebesar Rp. 500/hari/buku.
  • Buku yang hilang harus diganti dengan buku yang sama atau yang nilainya setara dengan harga buku    yang hilang.
  • Dilarang membawa makanan/minuman ke perpustakaan.
  • Dilarang mengeluarkan  suara yang dapat mengganggu ketentraman orang lain.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 

1. Hak anggota :

  • Meminjam buku.
  • Memperpanjang masa pinjaman maksima 2 (dua) kali apabila tidak ada orang lain yang memesan buku tersebut.
  • Memesan buku yang sedang dipinjam orang lain.
  • Meminta dan memperoleh pelayanan jasa informasi untuk memperoleh literature di luar perpustakaan.
  • Menggunakan fasilitas ruang baca  dan membaca koleksi yang ada.

2. Kewajiban Anggota 

  • Mengembalikan buku tepat pada waktunya.
  • Menjaga dan memelihara bahan pustaka dan sarana perpustakaan.
  • Melaporkan kepada petugas jika ada kerusakan/kejanggalam dari bahan pustaka yang akan dipinjam sebelum dibawa keluar ruang perpustakaan.
  • Tidak mengganggu orang lain/bicara keras-keras.
  • Berlaku sopan dan tertib selama diperpustakaan Mematuhi segala peraturan yang berlaku di perpustakaan.
  • Bagi mahasiswa/I yang telah mengakhiri studinya, sebelum diwisuda wajib
  1. Menyerahkan skripsinya yang sudah di jilid 1 (satu) eksamplar dan dalam bentuk CD ke Perpustakaan .
  2. Menyerahkan sumbangan 1 (satu) buku ke perpustakaan.

PELANGGARAN DAN SANKSI

1. Pelanggaran 

Mahasiswa/I, staf pengajar dan pegawai diperlakukan sama dalam hal pelanggaran dan sanksi. Anggota perpustakaan dinyatakan melanggar peraturan apabila :

  • Tidak mengembalikan buku tepat pada waktu yang telah ditentukan.
  • Membawa buku keluar ruangan perpustakaan tanpa prosedur yang benar.
  • Merusak buku atau peralatan perpustakaan.
  • Melanggar tata tertib perpustakaan.
  • Membuat keributan  di perpustakaan.

2. Sanksi 

  • Harus membayar denda sebesar Rp. 500,-/hari untuk satu buku, apabaila terlambat mengembalikan bahan pustaka yang dipinjam.
  • Peminjam yang menghilangkan bahan pustaka, harus mengganti dengan buku yang sama atau yang setara harganya dengan buku yang hilang.
  • Apaila membawa buku atau bahan pustaka lainnya ke luar ruangan perpustakaan tanpa prosedur yang syah, dapat dikenakan sanksi mengganti 5 kali lipat buku yang diambil.
  • Pelanggaran terhadap tata tertib perpustakaan dapat dikenakan sanksi :
  1. Membayar denda, bila terlambat mengembalikan buku.
  2. Mengganti 5 kali lipat buku yang diambil tanpa prosedur yang sah/dicuri.
  3. Skorsing atas pertimbangan Direktur Akademik.
  4. Pemecatan atas pertimbangan Koordinator Pendidikan.